JK: Isu Larangan Berjilbab di Kementerian BUMN Tidak Benar!

Sudah dua hari beredar isu hoax di media sosial soal aturan pembatasan pemakaian jilbab di Kementerian BUMN. Kementerian BUMN telah mengkonfirmasi bahwa tidak ada aturan larangan bagi perempuan berjilbab. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menguatkan soal isu yang beredar di media sosial itu adalah tidak benar.

"Ah nggak benar itu. Pasti ada yang bikin itu isu ndak benar," ujar JK di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).

"Ada foto formulirnya pak?" tanya wartawan.

"Ada ndak tanda tangan Bu Rini! Lihat? Pasti itu ada yang bikin-bikin isu itu," jawab JK.

Pihak Kementerian BUMN telah menepis tudingan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial itu. "Tidak ada pelarangan Jilbab. Pegawai perempuan kami banyak yang berjilbab, kata siapa jilbab dilarang?" jelas Kepala Humas BUMN Faisal Halimi.

Ada 260 lebih pegawai BUMN. Di antara mereka ada yang berjilbab karena memang tidak dilarang. Dia juga menyayangkan isu yang berkembang soal pelarangan jilbab itu.

"Begini ya, itu Ibu Rini masuk kabinet 27 Oktober. Sedang penerimaan sudah sejak awal April dan diumumkan Juni-Juli lalu. Tentang syarat umum dari Kementerian PAN RB, syarat khusus dari kami misal IPK, tidak boleh gemuk. Tidak ada soal jilbab," urai dia.

Yang dia heran, mengapa kemudian isu itu malah menyeret Rini. "Jadi tudingan-tudingan itu kami sayangkan, kok Bu Rini yang ketiban," tutup dia.

Isu soal pembatasan berjilbab itu berawal dari salah satu cuitan di media sosial. Seorang pengguna twitter mengunggah foto selebaran tentang syarat tes CPNS di Kementerian BUMN. Di dalam foto cuitan itu terangkum syarat masuk PNS Kementerian BUMN.

Di dalam cuitan itu ada sejumlah syarat menjadi PNS di BUMN. Mulai dari tidak boleh berjanggut bagi pria hingga jilbab yang hanya sampai batas di leher. Ada juga rupa-rupa syarat lainnya yang disebut.

Pihak Kementerian BUMN sudah membantah soal isu yang berkembang itu. Syarat-syarat untuk menjadi pegawai di Kementerian BUMN pun dengan mudah dapat diakses. Tak ada syarat pembatasan penggunaan jilbab dan berjenggot panjang bagi laki-laki.

Berikut syarat yang tercantum untuk para pelamar pegawai Kementerian BUMN yang diposting pada pertengahan tahun 2014 lalu:

Persyaratan Pelamar:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepadaTuhan Yang MahaEsa.
3. Sehat Jasmani dan Rohani.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
8. Bebas narkoba, tidak bertato dan tidak bertindik (kecuali wanita dengan 1 tindik di masing-masing telinga).
9. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Oktober 2014.
10. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (DIV), atau Diploma Tiga (DIII) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan menggunakan ijazah S1/DIV-nya, dan pelamar dengan ijazah S1/DIV dapat melamar pada kualifikasi jabatan DIII dengan menggunakan ijazah DIII-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS Kementerian BUMN, ijazah S2 (bagi pelamar yang memiliki ijazah S2 pada kualifikasi S1/DIV) dan ijazah S1/DIV (bagi pelamar yang memiliki ijazah S1/DIV pada kualifikasi D3) tidak akan diakui dalam proses kepegawaian di Kementerian BUMN.
12. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,25 untuk Perguruan Tinggi Swasta (skala 4).
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi (PT) dari luar negeri diharuskan melakukan konversi atas angka IPK ke skala 4 berdasarkan peraturan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) apabila tidak menggunakan skala 4.
14. Mempunyai kemampuan Bahasa Inggris dengan sertifikat TOEFL dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450 atau TOEFL-IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 atau IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5. Skor untuk prediction test dinyatakan tidak berlaku. Sertifikat TOEFL/IELTS masih berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014

Sumber: detik.com

0 Response to "JK: Isu Larangan Berjilbab di Kementerian BUMN Tidak Benar! "

Posting Komentar

wdcfawqafwef