Bagaimana Pendapat Sobat? Menteri BUMN Terbitkan Surat Edaran Larangan Berjilbab bagi Pegawai

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno membuat kebijakan yang menunjukkan sikap tidak menghormati kebebasan beragama, sekaligus sikap tidak bersahabat terhadap komunitas Muslim. Melalui surat edarannya, Rini melarang para pegawainya menggunakan jilbab panjang (model jilbab yang diperintahkan ajaran Agama Islam)

Kebijakan kontraversial Rini ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk pihak MPR dan DPR. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, pun mempertanyakan alasan terbitnya larangan tersebut.

Seharusnya, kata Zulkifli, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan beragama dan hak asasi manusia (HAM).

"Kalau dilarang pakai jilbab, saya kira akan mundur. Jadi apapun itu (penggunaan jilbab) adalah hak orang. Apapun agamanya, apapun sukunya jangan menghalangi orang untuk berkiprah," ujar Zulkifli kepada Okezone di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senayan, Jakarta (17/12/2014).

Zulkifli mengatakan, Rini telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 .Dimana, kebebasan beragama sudah diatur di dalam konstitusi Indonesia.

"Jadi tidak ada untuk menghalangi seseorang melakukan kegiatan sesuai dengan background-nya. Sebab kita tidak bicara lagi kelompok, tidak bicara golongan, agama dan siapapun mereka harus berkiprah sesuai dengan agamanya," tegasnya.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan, kebijakan Rini dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan beragama. Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegur mantan bos Astra itu.

Hidayat menegaskan, tindakan Rini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam beragama. Sehingga, dengan mengeluarkan kebijakan tersebut menandakan Rini tidak berprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, dan juga kebebasan berekspresi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kepada Presiden Jokowi untuk menegur Rini Soemarno yang telah melakukan pelarangan jilbab.

"Jadi seandainya benar, memang seharusnya Pak Jokowi menegur Ibu Menteri BUMN tersebut," tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak juga mengecam kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yang melarang pegawainya memakai jilbab panjang.

Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. 

"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

 Sebagaimana diketahui, sebelum menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ini akan merugikan kredibilitas Jokowi.

"Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, pengunaan jilbab kok dilarang itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi kontraproduktif lah. Nanti dia sendiri yang rugi," tambahnya.

0 Response to "Bagaimana Pendapat Sobat? Menteri BUMN Terbitkan Surat Edaran Larangan Berjilbab bagi Pegawai"

Posting Komentar

wdcfawqafwef